Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun

Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun

Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun

PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More