Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda