Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
JAKARTA - Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer.
Para influencer biasanya menggunakan banyak platform, seperti Instagram, Youtube, Facebook untuk mendapatkan penghasilan dari fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial itu.
Pembayaran aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja yang pasti.
Masuk ke dalam kategori pekerja seni atau artis, mereka yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.Baca juga: Deretan Influencer Penggerak Misi Sosial, dari yang Bantu Korban Bencana hingga UMKM
Menurut laman Klik Pajak, ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:
PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
Para influencer biasanya menggunakan banyak platform, seperti Instagram, Youtube, Facebook untuk mendapatkan penghasilan dari fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial itu.
Pembayaran aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja yang pasti.
Masuk ke dalam kategori pekerja seni atau artis, mereka yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.Baca juga: Deretan Influencer Penggerak Misi Sosial, dari yang Bantu Korban Bencana hingga UMKM
Menurut laman Klik Pajak, ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:
PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
Lihat Juga :
tulis komentar anda