Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
loading...
Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap masyarakat yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer.

Para influencer biasanya menggunakan banyak platform, seperti Instagram, Youtube, Facebook untuk mendapatkan penghasilan dari fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial itu.

Pembayaran aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja yang pasti.

Masuk ke dalam kategori pekerja seni atau artis, mereka yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.Baca juga: Deretan Influencer Penggerak Misi Sosial, dari yang Bantu Korban Bencana hingga UMKM

Menurut laman Klik Pajak, ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:

PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.

Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.

Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.

- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.

Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.

Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?

Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.

Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.

Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:

PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)