Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
- PPh 21 dipotong

PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.

Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.

- PPh 21 disetor sendiri

Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.

Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.

Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?

Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.

Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More