Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022
Selasa, 08 Juni 2021 - 09:27 WIB
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021. Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan. Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021. “Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.
Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.
ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan. Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021. “Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.
Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.
(muh)
tulis komentar anda