Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

Selasa, 08 Juni 2021 - 09:27 WIB
Ketua ATVSI Syafril Nasution mengingatkan, sesuai amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021. Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.

ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.



“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Paul Zhang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!