Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital
Jum'at, 30 April 2021 - 12:48 WIB
loading...
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta lndonesia (ATVSI) menyatakan sikap terkait proses pelaksanaan seleksi penyelenggaraan multipleksing televisi digital terestrial di 22 provinsi.
Ketua ATVSI Syafril Nasution bersama Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar menjelaskan, ada lima poin pernyataan sikap ATVSI, berikut poinnya, Jumat (30/4/2021).
1. ATVSI mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
2. Kedua ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 propinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.
Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
Ketua ATVSI Syafril Nasution bersama Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar menjelaskan, ada lima poin pernyataan sikap ATVSI, berikut poinnya, Jumat (30/4/2021).
1. ATVSI mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
2. Kedua ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 propinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.
Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
Lihat Juga :