Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta lndonesia (ATVSI) menyatakan sikap terkait proses pelaksanaan seleksi penyelenggaraan multipleksing televisi digital terestrial di 22 provinsi.
Ketua ATVSI Syafril Nasution bersama Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar menjelaskan, ada lima poin pernyataan sikap ATVSI, berikut poinnya, Jumat (30/4/2021).
1. ATVSI mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
2. Kedua ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 propinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.
Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
3. Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo nomor 88 tahun 2021 (Kepmen 88/2021) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (“Dokumen Seleksi”), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi.
4. Berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran ll Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran ll Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut,
5. Disamping itu pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88 /2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (“PM 6/2019”). Dimana berdasarkan PM 6/2019 rata rata disetiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.
Ketua ATVSI Syafril Nasution bersama Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar menjelaskan, ada lima poin pernyataan sikap ATVSI, berikut poinnya, Jumat (30/4/2021).
1. ATVSI mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
2. Kedua ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 propinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran.
Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
3. Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo nomor 88 tahun 2021 (Kepmen 88/2021) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (“Dokumen Seleksi”), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi.
4. Berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran ll Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran ll Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut,
5. Disamping itu pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88 /2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (“PM 6/2019”). Dimana berdasarkan PM 6/2019 rata rata disetiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.
(maf)