Jika Pegawai KPK Lolos TWK Tak Ikuti Pelantikan ASN, Pakar: Mundur Saja
Senin, 31 Mei 2021 - 20:41 WIB
Emrus menerangkan, pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Aturan itu, menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN.
"Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir," tutupnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Aturan itu, menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN.
"Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir," tutupnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(maf)
tulis komentar anda