Jika Pegawai KPK Lolos TWK Tak Ikuti Pelantikan ASN, Pakar: Mundur Saja

Senin, 31 Mei 2021 - 20:41 WIB
loading...
Jika Pegawai KPK Lolos...
Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menyebut KPK harus melantik 1.271 pegawai yang telah memenuhi syarat TWK menjadi ASN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus segera melantik 1.271 pegawai yang telah memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Baca juga: Kisruh TWK Pegawai KPK, AHY Minta Aparat Penegak Hukum Jadi Role Model

Menurut Emrus, pegawai yang lolos itu diminta mematuhi aturan pimpinan KPK untuk dilantik menjadi ASN. Baca juga: PGI Bakal Surati Presiden Jokowi terkait Polemik TWK

"Pegawai KPK yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos TWK, harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan. Jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, besok, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati," ucap Emrus Sihombing kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: TWK Disebut Upaya Pelemahan KPK, Ngabalin: Tuduhan Sangat Menyesatkan!

Emrus mengomentari 588 pegawai KPK lolos TWK ASN yang meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos. Emrus menyebut permintaan itu tidak etis karena KPK bukan lembaga politik.

"Tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos TWK. Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner," tegasnya.

Emrus menyatakan, bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK maka mereka tidak perlu dilantik menjadi ASN.

Emrus menyebut sikap mereka yang ingin menunda pelantikan menjadi ASN sebagai bentuk pembangkangan kepada pimpinan.

"Jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada teman yang TMS, itu artinya mereka tidak akan jadi ASN. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat UU serta aturan. Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," terang dia.

"Bagi mereka yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate," sambung dia.

Karena itu menurut Emrus, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK. "Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan," ucap Emrus.

Emrus menerangkan, pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Aturan itu, menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN.

"Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
AS Tak Akan Selamatkan...
AS Tak Akan Selamatkan Sekutu NATO-nya Jika Dibom Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved