Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Peran Dua Direktur Terkait Broker

Senin, 31 Mei 2021 - 19:56 WIB
Sejumlah informasi dari Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terungkap, seiring penyidikan yang dilakukan Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah informasi dari Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ) terus terungkap, seiring penyidikan yang tiada henti dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun



Kejagung menyebutkan, kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI mencapai Rp22,78 triliun. Untuk mendalami kerugian tersebut, penyidik Kejagung memeriksa dua orang direktur untuk mendalami dugaan broker di dalam tubuh PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut di antaranya AH, Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU

"Saksi AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI (Persero)," kata Leonard, Senin (31/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!