Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun

Senin, 31 Mei 2021 - 15:20 WIB
loading...
Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) .

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.

"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.

Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turun menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.

Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tujuh dari sembilan tersangka perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, kemarin.

"Jumat 28 Mei 2021, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT ASABRI kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

Adapun ke-tujuh tersangka yang akan segera disidang adalah; Dirut PT ASABRI periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Sedangkan dua tersangka yang belum dinyatakan lengkap perkaranya adalah, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)