Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Senilai Rp22,78 Triliun
Senin, 31 Mei 2021 - 15:20 WIB
loading...
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) .
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.
Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turun menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.
Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara. "Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Agung.
Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turun menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.
Adapun konstruksi perkara tersebut, yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :