Abdul Muti Sebut Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK
Senin, 31 Mei 2021 - 13:44 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dinonaktifkannya 75 pegawai karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ini menjadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.
Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia tidak ingin tes tersebut justru memberhentikan ke-75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan sebagai penyidik senior.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri. Ada sejumlah lembaga dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. walaupun ini perlawanan dan seterusnya, kalau presiden punya posisi kepala negara bisa mengintevensi lembaga, malah lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” katanya dikutip dalam wawancara dengan media elektronik, Senin (31/5/2021).
Dia mengharapkan, jangan sampai TWK ini hanya menjadi formalitas semata. Namun, tes ini harus menjadi indikator untuk memastikan apakah seorang pegawai layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kalau dulu tes pegawai, lulus tidaknya bukan dari kemampuan mereka menjawab soalnya, tapi bagaimana koneksi atau titip-titip. Sehingga tes itu formalitas, sesungguhnya orang dinyatakan lulus tidak lulus sudah diketahui sebelum tes dilakukan,” ujarnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja KPK. Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR. “Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang. Karena ada perbuatannya terancam hukuman mati malahan sekarang kasusnya seperti mati suri,” tutupnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia tidak ingin tes tersebut justru memberhentikan ke-75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan sebagai penyidik senior.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri. Ada sejumlah lembaga dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. walaupun ini perlawanan dan seterusnya, kalau presiden punya posisi kepala negara bisa mengintevensi lembaga, malah lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” katanya dikutip dalam wawancara dengan media elektronik, Senin (31/5/2021).
Dia mengharapkan, jangan sampai TWK ini hanya menjadi formalitas semata. Namun, tes ini harus menjadi indikator untuk memastikan apakah seorang pegawai layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kalau dulu tes pegawai, lulus tidaknya bukan dari kemampuan mereka menjawab soalnya, tapi bagaimana koneksi atau titip-titip. Sehingga tes itu formalitas, sesungguhnya orang dinyatakan lulus tidak lulus sudah diketahui sebelum tes dilakukan,” ujarnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja KPK. Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR. “Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang. Karena ada perbuatannya terancam hukuman mati malahan sekarang kasusnya seperti mati suri,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda