Abdul Muti Sebut Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK

Senin, 31 Mei 2021 - 13:44 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai positif langkah KPK yang tak mengindahkan perintah Presiden Jokowi terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dinonaktifkannya 75 pegawai karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ini menjadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia tidak ingin tes tersebut justru memberhentikan ke-75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan sebagai penyidik senior. Baca juga: Fahri Hamzah Minta Jokowi Percaya Pimpinan KPK Saat Ini





Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri. Ada sejumlah lembaga dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti: Bela Institusi KPK Bukan Perorangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!