Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti: Bela Institusi KPK Bukan Perorangan

Senin, 31 Mei 2021 - 13:08 WIB
loading...
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti: Bela Institusi KPK Bukan Perorangan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengingatkan membela institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus di kedepankan dibanding perorangan. Upaya tersebut saat ini tengah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara itu, Ombudsman tengah melakukan pengecekan administrasi dalam penyelenggaraan tes tersebut.

“ini menarik, karena konteksnya bukan membela orang perorang, tapi membela konstitusi. Kalau membela orang perorang itu subjektif, seakan 75 orang itu super hero, seakan akan tanpa 75 orang itu KPK akan mati itu terlalu berlebihan,” katanya dikutip dalam wawancara dengan salah satu media elektronik, Senin (31/5/2021).

Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang masih dipercaya masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk harus lebih diupayakan agar lembaga antirasuah ini dapat lebih berdaya. Dia juga menyoroti bocornya rahasia negara dalam TWK ini. Seharusnya pertanyaan atau pun soal yang ada dalam pelaksanaan tes tersebut tidak bisa keluar ke publik. “Tes ASN ini seharusnya tidak diketahui publik, soal KPK ini kita pada tahu. Ini mejadi tanda tanya tersendiri. soal ujian nasional saja rahasia negara, jadi dari sini ada persoalan bagaimana rahasia negara bisa bocor, kemudian jadi polemik di ruang publik,” jelasnya.

Kemudian, Abdul Mu’ti juga heran mengapa KPK tidak mempertimbangkan masa bakti pegawai dalam pengangkatan menjadi ASN. Pasalnya ada dari 75 pegawai tak lolos dalam TWK, sudah mengabdi sejak awal KPK berdiri.

“Kalau tes ASN, misalkan sudah menjadi honorer atau wiyata bakti bisa mendapatkan keistimewaan, walaupun tidak dijamin, dari hasil tes penting. Ada aspek lain ada rekam jejak di satu lembaga, itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Itu menjadi faktor lain sebagian masyarakat keberatan memang tidak dinyatakan lolos oleh permasalahan itu,” tutupnya
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4241 seconds (0.1#10.140)