KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Senin, 31 Mei 2021 - 05:03 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan rencana penyederhanaan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 berpotensi memunculkan kerumitan bagi pemilih maupun penyelenggara di tingkat bawah. Khususnya terkait jumlah surat suara yang akan digunakan nanti.

Menyikapi tantangan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan rencana penyederhanaan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. (Baca juga; Bareng Pilkada, KPU Usul Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipercepat )



"Saat ini KPU RI sedang mengkaji surat suara yang nanti mungkin tidak perlu banyak," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu (30/5/2021).

Secara spesifik, Ilham menggambarkan rencana penyederhanaan desain surat suara tersebut dalam hal ini, akan hanya ada satu atau dua surat suara yang dipegang oleh pemilih ketika memberikan hak suaranya di bilik suara nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!