Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:59 WIB
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Sengkarut soal TWK ini terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.

Baca juga: Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan



Hal ini dikatakan oleh Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Asip Irama. Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!