TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah

Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:57 WIB
loading...
TWK Pegawai KPK, Pakar...
Ketua Lab Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI), Prof Hamdi Muluk mengatakan, TWK yang digelar KPK bersama BKN dan Kemenpan RB bisa dibuktikan secara ilmiah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bergulir. Ada pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Lab Psikologi Politik Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk mengatakan, TWK yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB bisa dibuktikan secara ilmiah. “Tetapi perlu dipilah aspek mana saja yang bisa diungkap ke publik dan mana yang tidak bisa sehingga bisa dibuktikan tingkat efikasi dari tools tersebut memiliki tingkat validitas yang cukup baik,” kata Hamdi Muluk kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Hamdi mengungkapkan TWK pegawai KPK menjadi tolak ukur kepribadian seseorang terkait kebangsaan. Mulai dari ideologi radikalisme, intoleransi, ideologi liberalisme hingga sosialisme. Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN

“Bahwa alat ukur TWK itu tidak hanya untuk mengukur ideologi radikalisme, terorisme, atau intoleransi. Ideologi liberalisme, komunisme, sosialisme itu juga jadi aspek yang bisa diukur,” jelasnya.

Kepala Lab Psikologi Universitas Bina Nusantara Kampus Bekasi, Istiani menyebut TWK KPK sudah sesuai kaidah psikometri serta memiliki tingkat validitas yang baik. Namun, bila publik merasa janggal akan hasil TWK tersebut, maka BKN perlu membuktikan secara ilmiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved