Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik
Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:59 WIB
Sebenarnya sambung Asip, polemik TWK kian meruncing, salah satunya, akibat dari ego sektoral kelompok tertentu yang ‘sakit hati’ karena namanya masuk di daftar 51 orang yang diberhentikan. Misalnya, pernyataan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang namanya turut disebut tak lolos tes TWK.
"Novel mengklaim bahwa TWK hanya alat untuk menyingkirkan dirinya dan pegawai KPK yang lain. Tentu, sebagai public address, pernyataan Novel sangat menyesatkan dan bisa membuat polarisasi publik," ujarnya.
Karena itu menurut Asip, publik dan elemen masyrakat mesti hati-hati dalam membaca kisruh soal TWK KPK. Mestinya, masyarakat tak perlu membuat hal ini sebagai masalah besar yang justru kontraproduktif dan destruktif.
"Masyarakat mesti terus memberukan dukungan terhadap 94 persen pegawai yang lolos dalam rangka pendistribusian mereka dalam sub kewenangan KPK ke depan, baik pencegahan, penanganan, dan penegakan. Dengan begitu, kinerja KPK tidak akan terganggu dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," tutupnya.
"Novel mengklaim bahwa TWK hanya alat untuk menyingkirkan dirinya dan pegawai KPK yang lain. Tentu, sebagai public address, pernyataan Novel sangat menyesatkan dan bisa membuat polarisasi publik," ujarnya.
Karena itu menurut Asip, publik dan elemen masyrakat mesti hati-hati dalam membaca kisruh soal TWK KPK. Mestinya, masyarakat tak perlu membuat hal ini sebagai masalah besar yang justru kontraproduktif dan destruktif.
"Masyarakat mesti terus memberukan dukungan terhadap 94 persen pegawai yang lolos dalam rangka pendistribusian mereka dalam sub kewenangan KPK ke depan, baik pencegahan, penanganan, dan penegakan. Dengan begitu, kinerja KPK tidak akan terganggu dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :