Diduga Korban Perdagangan Orang, 22 Pekerja Migran di Suriah Dipulangkan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:24 WIB
TANGERANG - Puluhan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Suriah, akhirnya pulang ke Tanah Air. Proses pemulangan ini tidak mudah, karena di tengah konflik.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, ada 22 PMI yang berhasil dipulangkan dari Suriah. Mereka dipulangkan dengan perjalanan udara.
"Suriah merupakan negara konflik yang sejak 2011, telah dilarang Republik Indonesia, dalam penempatan pekerja ke negara tersebut," katanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (28/5/2021).
Pemerintah Indonesia, telah menerbitkan aturan melarang penempatan PMI ke negara konflik, seperti Suriah. Aturan itu, dikeluarkan Kemenaker pada 2021.
"Pada 2015, Kemenaker membuat aturan pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan. Artinya, pengiriman pekerja ke negara konflik, termasuk Suriah tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Menurutnya, penempatan PMI ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal. Pihaknya menduga, ke-22 PMI ini merupakan korban TPPO.
"Ya, ini jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Intinya, ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku atau sindikat ini tidak dibekingi oleh oknum, atau memiliki atributif kekuasaan," pungkasnya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, ada 22 PMI yang berhasil dipulangkan dari Suriah. Mereka dipulangkan dengan perjalanan udara.
"Suriah merupakan negara konflik yang sejak 2011, telah dilarang Republik Indonesia, dalam penempatan pekerja ke negara tersebut," katanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (28/5/2021).
Pemerintah Indonesia, telah menerbitkan aturan melarang penempatan PMI ke negara konflik, seperti Suriah. Aturan itu, dikeluarkan Kemenaker pada 2021.
"Pada 2015, Kemenaker membuat aturan pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan. Artinya, pengiriman pekerja ke negara konflik, termasuk Suriah tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Menurutnya, penempatan PMI ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal. Pihaknya menduga, ke-22 PMI ini merupakan korban TPPO.
"Ya, ini jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Intinya, ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku atau sindikat ini tidak dibekingi oleh oknum, atau memiliki atributif kekuasaan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda