Pegawai KPK Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Ajukan Penundaan Pelantikan Menjadi ASN
Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:07 WIB
4. Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.
5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021. Demikian kami sampaikan, kami yakin Pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini. Besar harapan kami, permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pegawai Direktorat Penyelidikan
5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021. Demikian kami sampaikan, kami yakin Pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini. Besar harapan kami, permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pegawai Direktorat Penyelidikan
(abd)
tulis komentar anda