Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mandat UU ASN

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:47 WIB
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawancara kebangsaan (TWK) harus ditindaklanjuti.

Tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, kata dia, tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan juga Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).



“Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden, bukan Pimpinan KPK saja tetapi Menpan-RB dan Kepala BKN,” tutur rof Romli kepada wartawan, Selasa (25/5/2021). Baca juga: KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November

Dia mengatakan, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemenpanRB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!