RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:25 WIB
"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).Baca juga: Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Apalagi, kata Romli, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron sebagaimana lazimnya. Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Masalah RJ Lino tidak berhenti pada dilanjutkan tidaknya kasus yang bersangkutan akan tetapi stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Menurut dia, hal itu yang paling penting bagi kehidupan setiap orang." Perjuangan yang bersangkutan melalui forum praperadilan hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Romli.
Apalagi, kata Romli, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron sebagaimana lazimnya. Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Masalah RJ Lino tidak berhenti pada dilanjutkan tidaknya kasus yang bersangkutan akan tetapi stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Menurut dia, hal itu yang paling penting bagi kehidupan setiap orang." Perjuangan yang bersangkutan melalui forum praperadilan hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Romli.
(dam)
Lihat Juga :