RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:25 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dengan tangan diborgol menjawab pertanyaan wartawan usai penetapan penahanan atas dirinya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada lima tahun lalu, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2021.
Pakar ilu hukum pidana Romli Atmasasmita menilai status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) pada 21 Desember 2021.
Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada lima tahun lalu, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2021.
Pakar ilu hukum pidana Romli Atmasasmita menilai status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) pada 21 Desember 2021.
Lihat Juga :