RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:25 WIB
loading...
RJ Lino Ajukan Praperadilan,...
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dengan tangan diborgol menjawab pertanyaan wartawan usai penetapan penahanan atas dirinya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada lima tahun lalu, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2021.

Pakar ilu hukum pidana Romli Atmasasmita menilai status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) pada 21 Desember 2021.

"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).Baca juga: Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Apalagi, kata Romli, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron sebagaimana lazimnya. Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Masalah RJ Lino tidak berhenti pada dilanjutkan tidaknya kasus yang bersangkutan akan tetapi stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Menurut dia, hal itu yang paling penting bagi kehidupan setiap orang." Perjuangan yang bersangkutan melalui forum praperadilan hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Romli.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
Rekomendasi
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved