16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:51 WIB
Sebanyak 16 keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menggugat perusahaan Boeing di Pengadilan AS. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 16 keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 silam menggugat produsen pesawat terbang Boeing di Pengadilan Amerika Serikat.
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing menyebutkan sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adalah adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan 4 bulan," ujar Gabriel Ema, Kamis (20/5/2021) sore di Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing menyebutkan sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adalah adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan 4 bulan," ujar Gabriel Ema, Kamis (20/5/2021) sore di Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
Lihat Juga :