16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:51 WIB
JAKARTA - Sebanyak 16 keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 silam menggugat produsen pesawat terbang Boeing di Pengadilan Amerika Serikat.
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing menyebutkan sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adalah adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan 4 bulan," ujar Gabriel Ema, Kamis (20/5/2021) sore di Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada kuasa hukum baik lokal maupun dari Amerika Serikat yang mau turut membantu keluarga korban untuk mencari keadilan atas hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh keluarga korban.
"Sampai saat ini dari pihak Sriwijaya Air tidak ada kelanjutan informasi kepada keluarga kami terkait hak santunan yang seharusnya kami terima," tambah Gabriel Ema.
Gabriel Ema berharap agar pihak maskapai Sriwijaya Air dapat bertanggung jawab dan tidak menyudutkan pihak keluarga dengan alasan menggunakan identitas KTP palsu.
"Kalau KTP itu yang dipermasalahkan dalam proses santunan ini kenapa kok anggota keluarga kami yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa melewati pemeriksaan di bandara. Artinya dari situ saja sudah ada maladministrasi," jelas Gabriel Ema.
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing menyebutkan sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adalah adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan 4 bulan," ujar Gabriel Ema, Kamis (20/5/2021) sore di Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada kuasa hukum baik lokal maupun dari Amerika Serikat yang mau turut membantu keluarga korban untuk mencari keadilan atas hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh keluarga korban.
"Sampai saat ini dari pihak Sriwijaya Air tidak ada kelanjutan informasi kepada keluarga kami terkait hak santunan yang seharusnya kami terima," tambah Gabriel Ema.
Gabriel Ema berharap agar pihak maskapai Sriwijaya Air dapat bertanggung jawab dan tidak menyudutkan pihak keluarga dengan alasan menggunakan identitas KTP palsu.
"Kalau KTP itu yang dipermasalahkan dalam proses santunan ini kenapa kok anggota keluarga kami yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa melewati pemeriksaan di bandara. Artinya dari situ saja sudah ada maladministrasi," jelas Gabriel Ema.
(muh)
tulis komentar anda