Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:07 WIB
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya, kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," katanya.
Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR pada 2021.
"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," katanya.
Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," katanya. (CM)
Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR pada 2021.
"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," katanya.
Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," katanya. (CM)
(srf)
tulis komentar anda