KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 20 Mei 2021 - 17:58 WIB
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M
"Kurang lebih 46 saksi dan kita menemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka patut diduga telag melakukan tindak pidana," katanya.
Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Kurang lebih 46 saksi dan kita menemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka patut diduga telag melakukan tindak pidana," katanya.
Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :