Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012 diduga memperkaya diri lebih Rp3,272 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang tersangka baru yakni KEF dan SLH, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo (Persero) diduga ikut memperkaya diri bersama dengan terpidana Budi Tjahjono.
Angka keuntungan atau uang yang diperoleh KEF dan SLH hampir sama seperti yang ada dalam putusan atas nama Budi Tjahjono.
"Diduga tersangka KEF dan tersangka SLH juga memperoleh keuntungan atau diperkaya selain terpidana Budi Tjahjono. Angkanya sama seperti yang terungkap di persidangan, ada dalam tuntutan JPU dan putusan majelis hakim saat perkara Budi Tjahjono," ungkap sumber KPK kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).(Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo )
Karena itu, KEF dan SLH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri belum bersedia mengungkap secara gamblang tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka.
Di sisi lain, Firli membenarkan KPK melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang tersangka baru yakni KEF dan SLH, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo (Persero) diduga ikut memperkaya diri bersama dengan terpidana Budi Tjahjono.
Angka keuntungan atau uang yang diperoleh KEF dan SLH hampir sama seperti yang ada dalam putusan atas nama Budi Tjahjono.
"Diduga tersangka KEF dan tersangka SLH juga memperoleh keuntungan atau diperkaya selain terpidana Budi Tjahjono. Angkanya sama seperti yang terungkap di persidangan, ada dalam tuntutan JPU dan putusan majelis hakim saat perkara Budi Tjahjono," ungkap sumber KPK kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).(Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo )
Karena itu, KEF dan SLH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri belum bersedia mengungkap secara gamblang tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka.
Di sisi lain, Firli membenarkan KPK melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.
Lihat Juga :