Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012 diduga memperkaya diri lebih Rp3,272 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang tersangka baru yakni KEF dan SLH, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo (Persero) diduga ikut memperkaya diri bersama dengan terpidana Budi Tjahjono.

Angka keuntungan atau uang yang diperoleh KEF dan SLH hampir sama seperti yang ada dalam putusan atas nama Budi Tjahjono.

"Diduga tersangka KEF dan tersangka SLH juga memperoleh keuntungan atau diperkaya selain terpidana Budi Tjahjono. Angkanya sama seperti yang terungkap di persidangan, ada dalam tuntutan JPU dan putusan majelis hakim saat perkara Budi Tjahjono," ungkap sumber KPK kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).( )

Karena itu, KEF dan SLH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri belum bersedia mengungkap secara gamblang tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka.

Di sisi lain, Firli membenarkan KPK melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.

"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta tuntutan dan putusan atas nama Budi Tjahjono, KEF dan SLH memperoleh atau menerima keuntungan berupa uang dengan jumlah berbeda. KEF memperoleh jatah dengan total lebih Rp1,33 miliar dalam dua tahap.

SLH menguasai dana sejumlah USD198.340,85 dalam rekening atas perintah Budi Tjahjono. Uang lebih dulu diterima SLH dengan jumlah berbeda dari seorang agen asuransi berinisial SPH setelah 20 Maret 2013.( )

Jatah untuk KEF sebesar lebih Rp1,33 miliar diterima KEF dari Budi Tjahjono. Uang tersebut merupakan imbalan atas usaha KEF karena telah membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2009-2012. Penutupan asuransi ini termasuk untuk penutupan asuransi oil & gas. Kala itu, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono.

Jika menggunakan kurs Bank Indonesia tertanggal 22 Maret 2013, maka uang USD198.340,85 yang dikuasai SLH setara lebih Rp1,942 miliar. Jika nilai lebih Rp1,942 miliar itu ditambahkan dengan uang sejumlah lebih Rp1,33 miliar yang diperoleh KEF, maka jumlah keuntungan yang diperoleh atau KEF dan SLH diperkaya lebih Rp3,272 miliar.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)