KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 20 Mei 2021 - 17:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penetapan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) , Solihah (SLH) resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK



meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (SLH) sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Selain Solihah, KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial KEFC yakni seorang pemilik PT AMS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!