KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 20 Mei 2021 - 17:58 WIB
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955.
(abd)
Lihat Juga :