TKA China Kian Bebas Masuk Indonesia, KSPI: UU Cipta Kerja Penyebabnya

Minggu, 16 Mei 2021 - 16:12 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan TKA asal China ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idul Fitri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing ( TKA) asal China ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Padahal di waktu yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga.

"Kita setuju penyekatan itu untuk mencegah pandemi, kami setuju kebijakan itu, yang kami enggak setuju rasa keadilan itu tidak ada, TKA melenggang kangkung di tengah pandemi," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring lewat Zoom Meeting KSPI, Minggu (16/5/2021) siang.

Iqbal mempertanyakan sikap para menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang selama ini keras menyatakan larangan mudik tapi bersikap sebaliknya terhadap kedatangan para TKA China yang diduga sebagai buruh kasar itu. Kedatangan pada TKA China itu justru digelar "karpet merah".

Baca juga: Ratusan WNA China asal Guangzhou yang Tiba di Indonesia Bekerja Sebagai TKA di Morowali





"Kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA China," katanya.

Said menduga masuknya ratusan TKA China ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker).

Menurutnya, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.

Baca juga: WNA China Kembali Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan



Padahal, sambung Iqbal, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekali pun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin.

"Menaker yang seharusnya menyuarakan kepentingan para buruh, lenyap ditiup angin ketika TKA diberi karpet merah dengan pesawat carteran," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More