KKP Diminta Partisipasif Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jum'at, 14 Mei 2021 - 20:10 WIB
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta KKP terbuka dan parsitipastif saat menyusun aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menyusun sejumlah aturan bidang kelautan dan perikanan yang merupakan turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid berbentuk peraturan menteri itu akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaran perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.

Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, maka proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.



Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini sedang disusun perlu dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder. “Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP yang saat ini disusun dan yang merupakan tindaklanjut UU Nomor 11/2020 yang perlu pengawalan publik,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Hal itu merupakan konsekuensi keluarnya 3 Peraturan Pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ke-3 Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan. ”Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan Menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya” kata Abdi



Menurut dia, sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut. "Padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input para pihak," kata Abdi.

Ketertutupan itu dinilai tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan tersebut disusun. “Kami tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 Permen tersebut atau akan menyusunnya secara serentak. Kami mengusulkan agar perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini” kata Abdi.

Saat ini prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya. Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Arifuddin mengatakan bahwa terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya direvisi. “Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki” kata Arifudin.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More