KKP Diminta Partisipasif Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Jum'at, 14 Mei 2021 - 20:10 WIB
Hal itu merupakan konsekuensi keluarnya 3 Peraturan Pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ke-3 Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan. ”Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan Menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya” kata Abdi
Menurut dia, sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut. "Padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input para pihak," kata Abdi.
Ketertutupan itu dinilai tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan tersebut disusun. “Kami tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 Permen tersebut atau akan menyusunnya secara serentak. Kami mengusulkan agar perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini” kata Abdi.
Saat ini prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya. Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Arifuddin mengatakan bahwa terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya direvisi. “Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki” kata Arifudin.
Baca juga: Nasib 2 Kapal Maling Ikan Malaysia yang Ditangkap Polri Kini di Tangan KKP
Menurut dia, sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut. "Padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input para pihak," kata Abdi.
Ketertutupan itu dinilai tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan tersebut disusun. “Kami tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 Permen tersebut atau akan menyusunnya secara serentak. Kami mengusulkan agar perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini” kata Abdi.
Saat ini prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya. Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Arifuddin mengatakan bahwa terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya direvisi. “Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki” kata Arifudin.
Baca juga: Nasib 2 Kapal Maling Ikan Malaysia yang Ditangkap Polri Kini di Tangan KKP
Lihat Juga :