KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar

Rabu, 12 Mei 2021 - 18:25 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah SK Novel Baswedan Dkk untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah tudingan yang dilayangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap para pimpinan lembaga antirasuah. Tudingan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di mana, ICW menuding pimpinan KPK sengaja melepastugaskan Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya melalui SK tersebut, demi untuk menghambat penanganan perkara-perkara besar. Ditekankan Ali, kedeputian penindakan KPK hingga saat ini masih menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut, Ali juga meluruskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan dinonaktifkan. Mereka, kata Ali, hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya langsung. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," beber Ali.

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," imbuhnya.



Ali pun memastikan hingga saat pimpinan KPK masih melakukan upaya koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ia menyatakan bahwa seluruh pegawai KPK berintegritas. "Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga, penonaktifan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar. Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka diantaranya adalah, Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.

"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," kata Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More