KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar
Rabu, 12 Mei 2021 - 18:25 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah SK Novel Baswedan Dkk untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah tudingan yang dilayangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap para pimpinan lembaga antirasuah. Tudingan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Di mana, ICW menuding pimpinan KPK sengaja melepastugaskan Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya melalui SK tersebut, demi untuk menghambat penanganan perkara-perkara besar. Ditekankan Ali, kedeputian penindakan KPK hingga saat ini masih menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021). Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan
Lebih lanjut, Ali juga meluruskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan dinonaktifkan. Mereka, kata Ali, hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya langsung. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," beber Ali. Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," imbuhnya.
Di mana, ICW menuding pimpinan KPK sengaja melepastugaskan Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya melalui SK tersebut, demi untuk menghambat penanganan perkara-perkara besar. Ditekankan Ali, kedeputian penindakan KPK hingga saat ini masih menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021). Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan
Lebih lanjut, Ali juga meluruskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan dinonaktifkan. Mereka, kata Ali, hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya langsung. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," beber Ali. Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," imbuhnya.
Lihat Juga :