Seleksi Ulang Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Senin, 10 Mei 2021 - 10:39 WIB
"Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokkan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal," jelas Agun.
Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.
"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ucap Agun.
Jika diperlukan tambahan, KPK bisa membuat screening-screening tertentu. "Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan," kata mantan ketua Komisi II DPR RI itu.
Agun menyatakan keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi, menururutnya, bukan lagi sekadar pangkat dan jabatan.
Agun menyarankan KPK membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya, kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan, tapi lebih kepada kompetensi.
Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.
"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ucap Agun.
Jika diperlukan tambahan, KPK bisa membuat screening-screening tertentu. "Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan," kata mantan ketua Komisi II DPR RI itu.
Agun menyatakan keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi, menururutnya, bukan lagi sekadar pangkat dan jabatan.
Agun menyarankan KPK membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya, kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan, tapi lebih kepada kompetensi.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda