Begini Tahapan Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
loading...

Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa persiapan tes pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sejak awal tahun. Hasilnya diumumkan pekan lalu.
Menurutnya, proses pengalihan ini dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti diketahui, ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU KPK yang mengamanatkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1/2021 pada tanggal 27 Februari 2021
2. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD
Baca juga: BKN Jamin Independensi dan Objektivitas Tes Pegawai KPK
Menurutnya, proses pengalihan ini dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti diketahui, ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU KPK yang mengamanatkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1/2021 pada tanggal 27 Februari 2021
2. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD
Baca juga: BKN Jamin Independensi dan Objektivitas Tes Pegawai KPK
Lihat Juga :