Seleksi Ulang Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Senin, 10 Mei 2021 - 10:39 WIB
loading...
Seleksi Ulang Pegawai...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil tes wawasan kebangsaan yang mengganjal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bukan akhir dari karier mereka. Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Sofian Effendi mengusulkan agar mereka yang tak lolos diberikan kesempatan mengikuti seleksi ulang.

"Saya usulkan agar kepada calon yang dinistakan dan tidak lulus, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK," ujar Sofian, Minggu (9/5/2021).

Sesuai UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jenis pegawai yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). PPPK diadakan agar memberi peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi manajemen serta keahlian tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN.



"Di negara lain seperti Singapura, Thailand, Korsel, bahkan lebih dari separuh pegawai pemerintah mereka berstatus PPPK. Salah satu tujuan PPPK adalah untuk mempercepat transformasi ASN menjadi world class public service," kata Sofian.

PPPK dapat masuk melalui multi entry sesuai dengan lowongan jabatan. "Sayang sekali konsep ini kurang dipahami oleh pejabat KemenPAN maupun BKN yang terbiasa dengan penerimaan CPNS."

Sofian berpendapat tes untuk pegawai KPK tentang Wawasan Kebangsaan dirancang untuk menyaring wawasan ideologi pegawai KPK. "Seharusnya seleksi harus lebih diutamakan kompetensi teknisnya, prestasi kinerja, kepemimpinan, bukan semata-mata security screening karena telah melibatkan beberapa instansi keamanan nasional," kata dia.



Pendapat sama juga muncul dari Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Fraksi Partai Golkar. Menurut Agun, PNS di KPK bisa menempati posisi pejabat-pejabat struktural dan mengisi formulasi ulang tentang syarat-syarat ASN, seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah.

"Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokkan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal," jelas Agun.

Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.

"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ucap Agun.

Jika diperlukan tambahan, KPK bisa membuat screening-screening tertentu. "Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan," kata mantan ketua Komisi II DPR RI itu.



Agun menyatakan keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi, menururutnya, bukan lagi sekadar pangkat dan jabatan.

Agun menyarankan KPK membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya, kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan, tapi lebih kepada kompetensi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)