Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah
Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:05 WIB
Dalam konteks demikian, penting bagi pesantren dan pihak terkait lainnya untuk lebih mendalami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya, pesantren dapat menyesuaikan diri menjadi pihak yang inklusif dalam keuangan syariah dengan terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi unit usaha masyarakat sekitar yang dibina pesantren, dan manajemen keuangan syariah secara umum bagi pengembangan pesantren dan tata kelola secara umum.
Dengan beragam respons kekinian seperti itu, pesantren tidak lantas lupa pada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin. Lebih jauh, respons perlunya pelibatan diri pesantren dalam ekonomi atau keuangan syariah mampu memberikan dukungan positif kepada pesantren dalam beberapa hal mendasar.
Pertama, meneguhkan peran pemberdayaan ekonomi umat. Kontribusi pesantren dengan pelibatan diri dalam ekosistem ekonomi syariah menempatkan pesantren dalam fungsinya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pesantren dengan sendirinya akan mendapatkan manfaat finansial yang dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan pesantren. Praktis, langkah ini makin memperkuat makna kemandirian dan independensi pesantren.
Kedua, meningkatkan kapasitas kelembagaan pesantren. Pesantren dalam banyak hal masih diposisikan sebagai lembaga yang jauh dari kapasitas ideal tata kelola manajemen modern sebuah lembaga pendidikan. Dengan mendekatkan diri pada edukasi dan epistemologi ekonomi syariah secara praksis, pesantren dapat menyesuaikan diri dengan tata kelola keuangan modern.
Pada akhirnya, beragam perkembangan dan tantangan tersebut semoga mampu semakin menjadikan pesantren sebagai lembaga mandiri dan berdaya.
Dengan beragam respons kekinian seperti itu, pesantren tidak lantas lupa pada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin. Lebih jauh, respons perlunya pelibatan diri pesantren dalam ekonomi atau keuangan syariah mampu memberikan dukungan positif kepada pesantren dalam beberapa hal mendasar.
Pertama, meneguhkan peran pemberdayaan ekonomi umat. Kontribusi pesantren dengan pelibatan diri dalam ekosistem ekonomi syariah menempatkan pesantren dalam fungsinya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pesantren dengan sendirinya akan mendapatkan manfaat finansial yang dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan pesantren. Praktis, langkah ini makin memperkuat makna kemandirian dan independensi pesantren.
Kedua, meningkatkan kapasitas kelembagaan pesantren. Pesantren dalam banyak hal masih diposisikan sebagai lembaga yang jauh dari kapasitas ideal tata kelola manajemen modern sebuah lembaga pendidikan. Dengan mendekatkan diri pada edukasi dan epistemologi ekonomi syariah secara praksis, pesantren dapat menyesuaikan diri dengan tata kelola keuangan modern.
Pada akhirnya, beragam perkembangan dan tantangan tersebut semoga mampu semakin menjadikan pesantren sebagai lembaga mandiri dan berdaya.
(bmm)
Lihat Juga :