Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:05 WIB
Secara mendasar, ketiga tantangan tersebut menjadi pertanyaan penting terkait makna inklusivitas pesantren. Penting digarisbawahi, inklusivitas di sini bukan dalam makna oposisi biner dengan eksklusivitas. Inklusivitas pesantren lebih tertuju pada bagaimana kesiapan dan kehendak pesantren untuk terkoneksi dengan upaya pemberdayaan lembaga dan masyarakat sekitar.

Kemampuan memberdayakan diri pesantren dalam bentuk menekan jurang pembiayaan akan mampu menghindarkan mereka dari sikap sepenuhnya bergantung pada bantuan negara dan kemungkinan temuan penyelewengan yang terjadi kemudian. Lain hal, kehendak untuk meningkatkan literasi nilai washatiyah akan menjadi jawaban tegas mengenai isu radikalisme. Lebih jauh, kerja sama dengan berbagai pihak dan kesadaran beragam layanan pendidikan akan menjadikan pesantren sebagai pihak yang responsif terhadap tuntutan sebagai “pelayan” pendidikan Islam pada masyarakat.

Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah

Di tengah tantangan rupa-rupa disrupsi, pesantren harus menyesuaikan diri dengan tepat. Dukungan perundangan dan regulasi yang didapatkan seyogianya tidak malah melenakan, dengan membangun sikap penuntut atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah tujuan, visi, dan misi pesantren dalam semua skalanya. Pesantren juga perlu menjauhkan diri menjadi pihak yang mengistimewakan diri di balik afirmasi, rekognisi, dan dukungan regulasi yang kuat. Saat rekognisi telah diraih, baik secara regulasi maupun kesempatan, saatnya pula pesantren unjuk gigi memaknai independensi dengan karya produktif dan kemandiriannya.

Pasalnya, di saat makna layanan pendidikan dan lembaga dakwah telah berjalan dan sekian lama dirasakan, nyatanya fungsi pemberdayaan masyarakat pada pesantren masih perlu penguatan secara masif. Dalam konteks ini, inklusivitas rantai makna halal sebagai ekosistem keuangan dan ekonomi syariah pada pesantren patut dipertimbangkan dengan pelibatan dan aksi nyata berbagai pihak terkait. Keberadaan 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal Indonesia. Potensi ini bukan hanya hadir secara angka, namun juga mindset, karena pada dasarnya pesantren berdiri dan bergerak secara terintegrasi di masyarakat.

Meskipun ekonomi masih berjalan sulit secara nasional maupun global karena kondisi pandemik, pesantren tetap dapat berbuat dengan potensi angka pesantren dan santrinya serta realitas kedekatan dengan masyarakat. Selama ini, sudah terdengar pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur) melalui berbagai diversifikasi keterampilan yang diajarkan, pengembangan sektor riil dan industri halal, dan berbagai upaya terkait lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!