Pandemi COVID-19, DJSN Lakukan Monev secara Online
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:59 WIB
Konferensi pers Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) online. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) Tono Rustiano mengatakan, DJSN melakukan monitoring dan evaluasi (monev) online di dua provinsi tiap bulan dengan pendalaman ke lapangan jika dibutuhkan.
"Berdasarkan hasil Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dilakukan DJSN memperlihatkan BPJS Kesehatan menghadapi penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan tahun 2019. Penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya. Kondisi pandemi COVID-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," kata Tono Rustiano dalam paparan hasil Monev DJSN, di Jakarta, Rabu (5/4/2021).
Tono juga mengungkapkan, aplikasi elektronik badan usaha (e-Dabu) masih mengalami kendala teknis dan memerlukan perbaikan dan pengembangan. "Kenaikan iuran dan restrukturisasi anggaran Pemda mengakibatkan jumlah kepesertaan PBPU Kelas III mengalami penurunan di beberapa daerah. Penyelenggaraan JKN-KIS mengalami penurunan akses karena situasi pandemi COVID-19," kata dia.
Baca juga: DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas
"Berdasarkan hasil Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dilakukan DJSN memperlihatkan BPJS Kesehatan menghadapi penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan tahun 2019. Penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya. Kondisi pandemi COVID-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," kata Tono Rustiano dalam paparan hasil Monev DJSN, di Jakarta, Rabu (5/4/2021).
Tono juga mengungkapkan, aplikasi elektronik badan usaha (e-Dabu) masih mengalami kendala teknis dan memerlukan perbaikan dan pengembangan. "Kenaikan iuran dan restrukturisasi anggaran Pemda mengakibatkan jumlah kepesertaan PBPU Kelas III mengalami penurunan di beberapa daerah. Penyelenggaraan JKN-KIS mengalami penurunan akses karena situasi pandemi COVID-19," kata dia.
Baca juga: DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas
Lihat Juga :