Larangan Mudik Resmi Berlaku, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Kepala Daerah

Rabu, 05 Mei 2021 - 23:17 WIB
Untuk tahun ini, bahkan setelah Presiden mengumumkan larangan mudik pun masih ada sekitar 7% masyarakat yang menyatakan akan tetap melakukan mudik.“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan, serta meningkat angka kematiannya,” tandasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. "Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi. Mohon sekali lagi, seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini,” tegas Doni.

Doni menyebut, larangan mudik dari pemerintah saja tidak akan cukup. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengajak orang tua serta keluarga yang berada di kampung halaman untuk bersabar dan tidak mudik.

Selain ketegasan kepala daerah, sikap sabar adalah salah satu kunci bagi kesuksesan pengendalian pandemi Covid-19.“Dengan bersabar, kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita, dan juga menyelamatkan bangsa kita. Termasuk juga, mereka yang masih punya keinginan untuk mudik, tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut, untuk bersabar, jangan mudik,” ujarnya.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai tingkat RT RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More