Larangan Mudik Resmi Berlaku, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Kepala Daerah

Rabu, 05 Mei 2021 - 23:17 WIB
loading...
Larangan Mudik Resmi...
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan larangan mudik resmi berlaku besok. Keputusan tersebut sangat penting dilaksanakan agar kasus positif Covid-19 tidak terjadi peningkatan seperti tahun sebelumnya.

Kebijakan larangan mudik ini, bukan tanpa alasan. Keputusan peniadaan mudik tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan, masukan, dan data-data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kesuksesan dari kebijakan larangan mudik ini tidak terlepas dari ketegasan kepala daerah."Kami mengimbau para kepala daerah terutama di Sumatera, untuk melakukan langkah-langkah evaluasi secepat mungkin," ungkap Doni Monardo baru-baru ini.

Tak hanya itu, Doni Monardo juga meminta para kepala daerah tidak terlambat dalam melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus positif tidak melonjak secara eksponensial.

“Jangan sampai terlambat karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol seperti yang pernah terjadi di Jakarta pada bulan September dan Oktober tahun lalu," katanya.

Menurutnya, sejak dilakukan pengenduran terhadap sejumlah kegiatan liburan, maka RS Wisma Atlet mengalami kepenuhan sehingga terjadi antrean ambulans yang cukup panjang.

"Pengalaman-pengalaman ini diharapkan betul-betul menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak terulang kembali pada periode yang akan datang,” ujarnya. Pihaknya mengajak semua pihak uuntuk belajar dari beberapa negara, khususnya India.

Saat ada pelonggaran terhadap kegiatan dan ritual keagamaan dan juga kegiatan budaya serta olahraga yang dikendurkan, maka kasusnya tidak terkontrol. "Hari ini rata-rata per hari India mencapai kasus positif lebih dari 400.000 kasus. Ini harus menjadi catatan kita semua bapak ibu sekalian,” tambahnya.

Maka dari itu, kata Doni, larangan mudik ini penting untuk dilaksanakan karena jika dibiarkan seperti tahun lalu, maka akan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang diikuti juga oleh angka kematian.

Untuk tahun ini, bahkan setelah Presiden mengumumkan larangan mudik pun masih ada sekitar 7% masyarakat yang menyatakan akan tetap melakukan mudik.“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan, serta meningkat angka kematiannya,” tandasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. "Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi. Mohon sekali lagi, seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini,” tegas Doni.

Doni menyebut, larangan mudik dari pemerintah saja tidak akan cukup. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengajak orang tua serta keluarga yang berada di kampung halaman untuk bersabar dan tidak mudik.

Selain ketegasan kepala daerah, sikap sabar adalah salah satu kunci bagi kesuksesan pengendalian pandemi Covid-19.“Dengan bersabar, kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita, dan juga menyelamatkan bangsa kita. Termasuk juga, mereka yang masih punya keinginan untuk mudik, tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut, untuk bersabar, jangan mudik,” ujarnya.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai tingkat RT RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)