Jokowi Dinilai Mampu Antisipasi Corona di Tengah Polemik yang Ada

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:04 WIB
Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU Nomor 2/2020, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1.

Terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah termasuk bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

"Artinya, jika ada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kondisi darurat yang harganya tinggi di luar harga yang berlaku sebelum pandemi, hal ini merupakan kewajaran dalam keadaan darurat. Pengadaan barang harus segera diadakan," kata Ninoy.

Tak dapat dibayangkan, lanjut Ninoy Karundeng, jika pejabat pembuat keputusan menunggu harga normal. Yang akan terjadi adalah jatuh banyak korban bergelimpangan.

Untuk mengatasi semua itu, Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU Nomor 2/2020. Inilah esensi dari dikeluarkannya UU ini.

"Namun demikian, jika ditemukan adanya praktik kick-back alias kongkalikong dan korupsi, tidak ada ampun. Kasus kick-back Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi masalah karena mengambil bagian dari keuntungan pemasok barang. Praktik yang jelas memenuhi unsur korupsi yang layak dicokok oleh KPK," tegas Ninoy.

Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang secara ekonomi tidak hancur-hancuran. Pun penanganan pandemik Covid-19 terkontrol dengan baik. Menjadi kewajiban kita patuh pada aturan, seperti larangan mudik Lebaran.

"Kita selayaknya bangga memiliki Presiden Jokowi yang antisipatif. Dia mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang disahkan menjadi UU No 2/2020, sebagai bagian dari penanganan Covid-19 secara komprehensif, dalam koridor hukum, politik, dan ekonomi," pungkas Ninoy Karundeng.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More