Jokowi Dinilai Mampu Antisipasi Corona di Tengah Polemik yang Ada

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:04 WIB
Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU Nomor 2/2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat politik dan pegiat media dan media sosial Ninoy Karundeng menilai, Indonesia adalah salah satu negara besar terbaik dalam mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19). Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, artinya rakyat harus makan, dengan kepentingan kesehatan, artinya pembatasan aktivitas masyarakat, dilakukan secara tepat.



India adalah produsen vaksin besar dunia yang menghasilkan 75 juta vaksin per bulan, justru mengalami hambatan untuk pemberian vaksin kepada penduduknya. Akibatnya, India menjadi salah satu negara paling buruk dalam menangani Covid-19. Rumah sakit kehabisan oksigen. Kremasi massal di lapangan terbuka menjadi pemandangan yang mengerikan. Itu tidak terjadi di Indonesia.



"Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu Perppu Nomor 1/2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis," ujar Ninoy Karundeng.

Menurut Ninoy Karundeng, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dilindungi oleh UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, para pejabat dan pemegang otoritas, sepanjang memiliki itikad baik, kebal hukum. Artinya, secara hukum mereka tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana, bahkan tidak bisa di-PTUN-kan.

"Misalnya, terkait dengan pasokan barang seperti APD (alat pelindung diri), masker, tabung oksigen, ventilator, pejabat yang membuat komitmen tidak bisa dituntut ketika harga barang dinilai terlalu mahal. Publik masih ingat, Pemprov DKI Jakarta menjual masker seharga Rp300 ribu per boks. Yang berlaku saat itu hukum ekonomi. Tidak ada yang salah dengan harga masker tersebut," kata Ninoy Karundeng.

Lebih lanjut dipakarkan Ninoy, termasuk juga terkait penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU Nomor 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat; menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More