Jokowi Dinilai Mampu Antisipasi Corona di Tengah Polemik yang Ada

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:04 WIB
loading...
Jokowi Dinilai Mampu...
Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU Nomor 2/2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dan pegiat media dan media sosial Ninoy Karundeng menilai, Indonesia adalah salah satu negara besar terbaik dalam mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19). Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, artinya rakyat harus makan, dengan kepentingan kesehatan, artinya pembatasan aktivitas masyarakat, dilakukan secara tepat.

Baca juga: Duh! Corona Bikin RI Jatuh Jadi Negara Kelas Menengah Bawah

"Sejak awal untuk mencegah penyebaran Covid-19, urusan politik menjadi tantangan yang luar biasa. Presiden Jokowi menjadi target untuk dijatuhkan. Pada awal pandemi, pro-kontra soal lock-down dan PSBB menjadi polemik," kata Ninoy Karundeng, Selasa (4/5/2021).

Jokowi, lanjut Ninoy Karundeng, dengan tegas menolak memberlakukan lock-down. Lock-down membuat konsekuensi seluruh rakyat dilarang melakukan aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Jokowi menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang memiliki dasar hukum kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Ekonomi China Melesat di Tengah Corona, Ini Dia Rahasianya

Untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat, Jokowi memberikan bantuan sosial. Aneka Bantuan Presiden seperti sembako dibagikan kepada masyarakat. Kegiatan ekonomi tetap berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Hasilnya, ekonomi Indonesia tidak mengalami kehancuran.

Persediaan vaksin dan gerakan pemberian vaksin Covid-19 berlangsung lancar. Karena Jokowi jauh-jauh hari telah memborong vaksin dari berbagai negara. Persediaan vaksin memadai.

Baca juga: Update Corona 3 Mei 2021: 1.682.004 Positif, 1.535.491 Sembuh, 45.949 Meninggal

India adalah produsen vaksin besar dunia yang menghasilkan 75 juta vaksin per bulan, justru mengalami hambatan untuk pemberian vaksin kepada penduduknya. Akibatnya, India menjadi salah satu negara paling buruk dalam menangani Covid-19. Rumah sakit kehabisan oksigen. Kremasi massal di lapangan terbuka menjadi pemandangan yang mengerikan. Itu tidak terjadi di Indonesia.

"Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu Perppu Nomor 1/2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis," ujar Ninoy Karundeng.

Menurut Ninoy Karundeng, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dilindungi oleh UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, para pejabat dan pemegang otoritas, sepanjang memiliki itikad baik, kebal hukum. Artinya, secara hukum mereka tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana, bahkan tidak bisa di-PTUN-kan.

"Misalnya, terkait dengan pasokan barang seperti APD (alat pelindung diri), masker, tabung oksigen, ventilator, pejabat yang membuat komitmen tidak bisa dituntut ketika harga barang dinilai terlalu mahal. Publik masih ingat, Pemprov DKI Jakarta menjual masker seharga Rp300 ribu per boks. Yang berlaku saat itu hukum ekonomi. Tidak ada yang salah dengan harga masker tersebut," kata Ninoy Karundeng.

Lebih lanjut dipakarkan Ninoy, termasuk juga terkait penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU Nomor 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat; menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat.

Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU Nomor 2/2020, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1.

Terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah termasuk bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

"Artinya, jika ada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kondisi darurat yang harganya tinggi di luar harga yang berlaku sebelum pandemi, hal ini merupakan kewajaran dalam keadaan darurat. Pengadaan barang harus segera diadakan," kata Ninoy.

Tak dapat dibayangkan, lanjut Ninoy Karundeng, jika pejabat pembuat keputusan menunggu harga normal. Yang akan terjadi adalah jatuh banyak korban bergelimpangan.

Untuk mengatasi semua itu, Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU Nomor 2/2020. Inilah esensi dari dikeluarkannya UU ini.

"Namun demikian, jika ditemukan adanya praktik kick-back alias kongkalikong dan korupsi, tidak ada ampun. Kasus kick-back Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi masalah karena mengambil bagian dari keuntungan pemasok barang. Praktik yang jelas memenuhi unsur korupsi yang layak dicokok oleh KPK," tegas Ninoy.

Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang secara ekonomi tidak hancur-hancuran. Pun penanganan pandemik Covid-19 terkontrol dengan baik. Menjadi kewajiban kita patuh pada aturan, seperti larangan mudik Lebaran.

"Kita selayaknya bangga memiliki Presiden Jokowi yang antisipatif. Dia mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang disahkan menjadi UU No 2/2020, sebagai bagian dari penanganan Covid-19 secara komprehensif, dalam koridor hukum, politik, dan ekonomi," pungkas Ninoy Karundeng.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Keluarkan Tantangan Gantung di Monas
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Jokowi Respons Tudingan...
Jokowi Respons Tudingan Soal Partai Cokelat Dibuktikan Lewat Bawaslu atau MK
Jokowi Lengser, Kiky...
Jokowi Lengser, Kiky Saputri Bagikan Momen Berkesan Bersama Para Menteri
10 Tahun Jokowi Realisasikan...
10 Tahun Jokowi Realisasikan Hilirisasi, Industri Tambang Beri Apresiasi
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved