Angin Prayitno Aji Terima Suap dari Petinggi Bank Panin SGD500 Ribu

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:57 WIB
"Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT. JB (Jhonlin Baratama)," imbuhnya.

Firli menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ungkapnya.

Firli menjelaskan, dalam kasus tersebut pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku."APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016," jelasnya.



Firli mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.

Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan uang Rp 15 miliar yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada Januari-Februari 2018.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More