Angin Prayitno Aji Terima Suap dari Petinggi Bank Panin SGD500 Ribu

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:57 WIB
KPK menyebut Angin Prayitno Aji menerima suap dari sejumlah petinggi perusahaan swasta, di antaranya Bank Panin. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan keterlibatan petinggi PT Bank PAN Indonesia alias Bank Paninkasus suap pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji diduga menerima suap dari petinggi Bank Panin sebesar SGD500 ribu.

"Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk (Bank Panin) dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).





Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.

Sejak 2010 hingga sekarang, Veronika tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

Selain Bank Panin, Angin juga disuap oleh petinggi PT. Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap tersebut diberikan terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar

diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT GMP," jelas Firli.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More