Angin Prayitno Aji Terima Suap dari Petinggi Bank Panin SGD500 Ribu

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:57 WIB
loading...
Angin Prayitno Aji Terima Suap dari Petinggi Bank Panin SGD500 Ribu
KPK menyebut Angin Prayitno Aji menerima suap dari sejumlah petinggi perusahaan swasta, di antaranya Bank Panin. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan keterlibatan petinggi PT Bank PAN Indonesia alias Bank Paninkasus suap pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji diduga menerima suap dari petinggi Bank Panin sebesar SGD500 ribu.

"Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk (Bank Panin) dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).



Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.

Sejak 2010 hingga sekarang, Veronika tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

Selain Bank Panin, Angin juga disuap oleh petinggi PT. Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap tersebut diberikan terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar
diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT GMP," jelas Firli.



"Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT. JB (Jhonlin Baratama)," imbuhnya.

Firli menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ungkapnya.

Firli menjelaskan, dalam kasus tersebut pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku."APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016," jelasnya.



Firli mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.

Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan uang Rp 15 miliar yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada Januari-Februari 2018.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)