Mahfud MD Tegaskan Dunia Akui Papua Bagian dari NKRI

Senin, 03 Mei 2021 - 16:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dunia mengakui Papua sebagai bagian dari NKRI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - MPR RI hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama Kemenko Polhukam, Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) guna membahas permasalahan yang terjadi di Papua .

Turut hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Hadir pula Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala BIN Letjen TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, dan Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai.

Mahfud MD menyampaikan, di tingkat internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak ada forum resmi yang mengangkat permasalahan lepasnya Papua dari NKRI. "Karena seluruh negara dunia menghormati putusan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, yang menegaskan Papua, termasuk Papua Barat, merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKRI," kata Mahfud dalam Rakor Virtual yang dikutip lewat keterangan pers Ketua MPR, Senin (3/5/2021).

Baca juga: TNI-Polri Imbau Warga Papua Tak Khawatir Usai KKB Dilabeli Teroris





Sementara Kabais TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto mengingatkan, bahwa isu kemerdekaan Papua tidak berdiri sendiri oleh internal KKB maupun Organisasi Papua Merdeka (OPM) di dalam negeri. Melainkan ada campur tangan dari jaringan internasional di luar negeri.

"Seperti keberadaan Benny Wenda di Inggris, hingga Veronica Koman di Australia, penerima beasiswa LPDP, yang paspornya sudah dicabut pemerintah Indonesia dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya.

Bambang Soesatyo mengungkapkan, adanya peningkatan intensitas aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang kini oleh pemerintah ditetapkan sebagai kelompok teroris. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca juga: KKB Papua Sudah Memenuhi Unsur sebagai Kelompok Separatis Teroris
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :