KKB Papua Sudah Memenuhi Unsur sebagai Kelompok Separatis Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menyatakan, melihat dasar pemerintah melakukan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) adalah sesuai dengan definisi terorisme di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Jika melihat definisi terorisme di UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," tutur Stanislaus saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Dari definisi kelompok tersebut, Stanislaus menilai, KKB memenuhi unsur untuk disebut sebagai kelompok teroris, dan karena tujuannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI atau separatisme, maka sangat tepat sebutan kelompok separatis teroris tersebut. Kendati begitu, kata Stanislaus, upaya pemerintah dalam penanganan Papua tentu tidak berhenti hanya pada labeling KKB sebagai kelompok teroris saja, karena ini hanya bagian kecil. Lebih jauh, ia memandang bahwa yang lebih besar dan penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan tidak terpengaruh upaya KKB.
"Bagi masyarakat yang mau diajak dialog dan membangun Papua tentu akan diakomodasi, tapi bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan bersenjata, sudah wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap KKB yang sekarang disebut teroris," pungkas lulusan Analisis Strategic Intelijen Universitas Indonesia itu. (Rakhmatulloh)
"Jika melihat definisi terorisme di UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," tutur Stanislaus saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Dari definisi kelompok tersebut, Stanislaus menilai, KKB memenuhi unsur untuk disebut sebagai kelompok teroris, dan karena tujuannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI atau separatisme, maka sangat tepat sebutan kelompok separatis teroris tersebut. Kendati begitu, kata Stanislaus, upaya pemerintah dalam penanganan Papua tentu tidak berhenti hanya pada labeling KKB sebagai kelompok teroris saja, karena ini hanya bagian kecil. Lebih jauh, ia memandang bahwa yang lebih besar dan penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan tidak terpengaruh upaya KKB.
"Bagi masyarakat yang mau diajak dialog dan membangun Papua tentu akan diakomodasi, tapi bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan bersenjata, sudah wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap KKB yang sekarang disebut teroris," pungkas lulusan Analisis Strategic Intelijen Universitas Indonesia itu. (Rakhmatulloh)
(cip)