Penjelasan PSHT Terkait Status Warga Kehormatan Azis Syamsuddin
Sabtu, 01 Mei 2021 - 17:37 WIB
JAKARTA - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau familiar disebut SH Terate meluruskan informasi pemberitaan seputar Azis Syamsudin diangkat sebagai warga kehormatan PSHT Pusat Madiun. Politikus Golkar itu diketahui telah dicegah Kemenkumham untuk bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan di KPK.
Bahwa PSHTPM berbeda dengan PSHT yang sah yang dipimpin oleh Dr.Ir.Muhammad Taufiq. Ia menekankan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak pernah mengangkat Pak Azis Syamsudin sebagai Warga Tingkat I atau Warga Kehormatan PSHT.
Warga kehormatan di PSHT, diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ketokohan seseorang dan kiprahnya di tengah-tengah masyarakat. Mereka diberikan kehormatan sebagai warga PSHT karena telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Beda, PSHTPM berbeda dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," terang HM Agus Subagyo.
Di sisi lain, Agus juga menggarisbawahi sepanjang diketahui warga kehormatan yang diberikan kepada Azis Syamsuddin berasal dari PSHT Pusat Madiun atau dikenal PSHTPM pimpinan R Moerdjoko. Warga PSHT di berbagai daerah tidak perlu risau, karena PSHT yang sah tidak pernah memberikan warga kehormatan kepada Pak Azis Syamsuddin.
"Sejak beritanya ramai di media, banyak warga PSHT dari berbagai daerah yang menghubungi ke pusat. Kami sampaikan, saudara-saudara tidak perlu risau dan panik, karena warga kehormatan itu diketahui diberikan oleh PSHTPM. Kami tegaskan PSHT yang sah, pimpinan Mas Taufiq tidak pernah memberikan warga kehormatan kepadanya," jelas Agus.
Ditegaskan Welly Dany Permana, S.H, M.H, Biro Hukum Pusat PSHT, "Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan Mas Taufiq telah diakui eksistensinya, memiliki legal historis, dan dokumen-dokumen legalitas organisasi yang runtut dan lengkap serta telah mendapatkan surat dukungan dari Pengurus Besar (PB) IPSI " ucap Welly kepada wartawan.
Azis Syamsuddin diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Azis diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Peran Azis dalam kasus tersebut adalah sebagai orang yang memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus.
Bahwa PSHTPM berbeda dengan PSHT yang sah yang dipimpin oleh Dr.Ir.Muhammad Taufiq. Ia menekankan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak pernah mengangkat Pak Azis Syamsudin sebagai Warga Tingkat I atau Warga Kehormatan PSHT.
Warga kehormatan di PSHT, diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ketokohan seseorang dan kiprahnya di tengah-tengah masyarakat. Mereka diberikan kehormatan sebagai warga PSHT karena telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Beda, PSHTPM berbeda dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," terang HM Agus Subagyo.
Di sisi lain, Agus juga menggarisbawahi sepanjang diketahui warga kehormatan yang diberikan kepada Azis Syamsuddin berasal dari PSHT Pusat Madiun atau dikenal PSHTPM pimpinan R Moerdjoko. Warga PSHT di berbagai daerah tidak perlu risau, karena PSHT yang sah tidak pernah memberikan warga kehormatan kepada Pak Azis Syamsuddin.
"Sejak beritanya ramai di media, banyak warga PSHT dari berbagai daerah yang menghubungi ke pusat. Kami sampaikan, saudara-saudara tidak perlu risau dan panik, karena warga kehormatan itu diketahui diberikan oleh PSHTPM. Kami tegaskan PSHT yang sah, pimpinan Mas Taufiq tidak pernah memberikan warga kehormatan kepadanya," jelas Agus.
Ditegaskan Welly Dany Permana, S.H, M.H, Biro Hukum Pusat PSHT, "Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan Mas Taufiq telah diakui eksistensinya, memiliki legal historis, dan dokumen-dokumen legalitas organisasi yang runtut dan lengkap serta telah mendapatkan surat dukungan dari Pengurus Besar (PB) IPSI " ucap Welly kepada wartawan.
Azis Syamsuddin diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Azis diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Peran Azis dalam kasus tersebut adalah sebagai orang yang memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus.
(maf)
tulis komentar anda