Azis Syamsuddin Dicekal, GP Ansor Minta Proses Hukum Dihormati

Jum'at, 30 April 2021 - 21:11 WIB
Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.

"Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," katanya.

Baca juga: Tidak Hanya Azis Syamsuddin, KPK Juga Cegah 2 Orang Ini ke Luar Negeri



Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!